Zakat Fitrah

Besaran Zakat Fitrah 1447 H di Balikpapan Ditetapkan Kemenag, Mulai Rp42 Ribu hingga Rp54 Ribu

Besaran Zakat Fitrah 1447 H di Balikpapan Ditetapkan Kemenag, Mulai Rp42 Ribu hingga Rp54 Ribu
Besaran Zakat Fitrah 1447 H di Balikpapan Ditetapkan Kemenag, Mulai Rp42 Ribu hingga Rp54 Ribu

JAKARTA - Menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah, kepastian mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah menjadi informasi penting bagi umat Islam.

Di Kota Balikpapan, keputusan resmi terkait kewajiban tersebut telah diumumkan setelah melalui proses penghitungan dan pemantauan harga bahan pokok.

Melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan, masyarakat kini memiliki pedoman jelas dalam menunaikan zakat fitrah maupun fidyah pada Ramadan tahun ini. Penetapan tersebut mempertimbangkan kondisi riil harga beras di pasaran agar nilai yang ditentukan tetap relevan dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penetapan Berdasarkan Pemantauan Harga Beras

Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan. Proses ini diawali dengan pemantauan harga bahan pokok, khususnya beras, selama beberapa hari.

"Penetapan kadar zakat fitrah dilakukan setelah pemantauan harga beras selama beberapa hari bersama stakeholder terkait. Dari hasil itu, besaran zakat fitrah di Balikpapan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu atas, menengah, dan bawah," ucap Masrivani.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa perhitungan zakat fitrah benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok yang berlaku di pasar. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan tidak hanya sesuai ketentuan syariat, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi.

Pembagian dalam tiga kelompok—atas, menengah, dan bawah—dimaksudkan agar masyarakat dapat menunaikan zakat sesuai dengan kemampuan dan kualitas beras yang biasa mereka konsumsi sehari-hari.

Besaran Zakat Fitrah Tiga Kelompok

Masrivani menjelaskan secara rinci besaran zakat fitrah tahun ini apabila dibayarkan dalam bentuk uang. Untuk kelompok atas, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp54.000 per jiwa. Kelompok menengah sebesar Rp48.000 per jiwa, sedangkan kelompok bawah sebesar Rp42.000 per jiwa.

Penetapan ini memberikan pilihan bagi masyarakat sesuai dengan jenis dan kualitas beras yang biasa dikonsumsi. Meski demikian, ketentuan zakat fitrah dalam bentuk bahan pokok tetap merujuk pada ukuran yang telah ditetapkan dalam syariat, yakni setara dengan 3 kilogram beras per jiwa.

Dengan adanya nominal yang jelas untuk masing-masing kategori, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kebingungan dalam menentukan jumlah zakat fitrah yang harus ditunaikan. Selain itu, transparansi ini juga menjadi bentuk akuntabilitas Kemenag kepada publik.

Masrivani juga menambahkan bahwa secara umum besaran zakat fitrah tahun ini relatif tetap dibandingkan tahun sebelumnya. Meski terdapat sedikit penyesuaian, perubahan tersebut mengikuti kondisi harga bahan pokok di pasaran.

Penetapan Fidyah Rp30.000 per Hari

Selain zakat fitrah, Kemenag Balikpapan juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa dan memiliki kewajiban menggantinya dengan pembayaran fidyah.

Besaran fidyah tahun ini ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Nilai tersebut dihitung berdasarkan standar kebutuhan makan yang layak sesuai kondisi harga saat ini.

Namun demikian, terdapat fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Masrivani menegaskan bahwa pembayaran fidyah tetap dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing umat Muslim yang berkewajiban membayarnya.

"Fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari, tetapi jika ada yang tidak mampu, dapat menyesuaikan dengan kemampuan ekonominya dan tetap sah untuk membayar fidyah," jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek kemudahan dan keringanan tetap menjadi perhatian dalam penerapan kewajiban keagamaan, tanpa mengesampingkan ketentuan dasar yang telah ditetapkan.

Imbauan Salurkan Melalui Lembaga Resmi

Dalam kesempatan tersebut, Masrivani juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga amil zakat resmi yang telah terdaftar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran dana zakat tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat.

"Kami mengimbau masyarakat menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga amil zakat resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat," imbuhnya.

Penyaluran melalui lembaga resmi dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas distribusi zakat kepada mustahik atau pihak yang berhak menerima. Selain itu, lembaga resmi biasanya telah memiliki sistem pendataan dan mekanisme distribusi yang lebih terstruktur.

Dengan adanya penetapan ini, masyarakat Balikpapan kini memiliki panduan resmi dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan 1447 H. Keputusan tersebut diharapkan dapat membantu umat Islam menjalankan kewajiban dengan tenang, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah setiap tahun menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara ketentuan agama dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Melalui kebijakan ini, Kemenag Balikpapan berupaya memastikan bahwa ibadah yang dijalankan tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga relevan dengan realitas kehidupan sehari-hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index